Setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak ingin repot, wajib pajak juga bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.
Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.