Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan pemohon informasi atau pencari informasi terkait kewajiban Badan Publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Pemkab Bone yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Dengan aplikasi berbasis mobile yang berjalan di platform Android yang sudah memasyarakat, publik tidak akan kesulitan dalam mendapatkan informasi.