Indonesia adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal, sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain dari pada itu, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada 1950, Indonesia telah meratifi kasi 18 konvensi. Ini terdiri dari delapan konvensi pokok, delapan konvensi umum, dan dua konvensi lainnya. Namun demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki persoalan ketenagakerjaan. Seperti yang penulis sebutkan pada awal kata pengantar ini persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bersifat dinamis.
DAFTAR ISI
BAB I HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
BAB II HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
BAB III PERJANJIAN KERJA
BAB IV SISTEM KERJA KONTRAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
BAB V HUBUNGAN KERJA OUTSOURCING DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
BAB VI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
BAB VII MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
BAB VIII PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SERTA KECELAKAAN KERJA
BAB X PERBANDINGAN SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN NEGARA MALAYSIA DAN NEGARA INDONESIA