Perlu menjadi perhatian untuk mendapatkan bantuan ini ada syarat mutlaknya, Penyelenggara multipleksing Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendistribusikan set top box gratis kepada kelompok rumah tangga miskin, Hanya saja tidak sampai di situ kriterianya, Kominfo mengatakan bahwa keluarga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki oo9 perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital.
Bantuan ini khusus keluarga tidak mampu, Ketentuan keluarga tidak mampu ini mengikuti undang-undang dan merujuk persyaratan di Kementerian Sosial, ujar ujar Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi, Keluarga tidak mampu ini serta secara keseluruhan, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog, Jika set top box dibagikan, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat, Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa, Berdasarkan DTKS Kementerian Sosial, sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah pembatasan ASO. Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.
Pengadaan dan pendistribusian set top box TV digital gratis untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing sesuai dengan tahapan pelaksanaan ASO Adapun, sampai awal 2022, sumber bantuan ini berasal dari pemerintah yang telah menyiapkan 1 juta unit set top box TV digital gratis, Sedangkan yang dari penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.
Disclaimer :
Bukan merupakan aplikasi resmi dari pihak terkait. Aplikasi ini hanyalah sebuah aplikasi panduan dan edukasi untuk membantu teman-teman lebih mengerti bagaimana mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah indonesia. Informasi ini berasal dari situs resmi Kemensos RI
Penggunaan aplikasi ini sangat mudah dan praktis. Semoga aplikasi ini bermanfaat. Terima kasih.