PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Pembayarannya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Wajib Pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Alias pemilik rumah itu sendiri.
Jadi, untuk Anda yang sudah memiliki rumah, maka Anda termasuk wajib pajak PBB. Kini tak perlu repot lagi terkait masalah PBB karena sekarang bisa dilakukan secara online. Lantas, seperti apa cara bayar PBB online? Untuk itu, simak panduan seputar PBB online pada aplikasi ini.