Peraturan Pemerintah 1945 sd 2011
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang
Show More
Show Less
More Information about: Peraturan Pemerintah 1945 sd 2011