BAF PraDana merupakan pembiayaan mikro tanpa jaminan untuk
keperluan produktif menggunakan prinsip Syariah dengan Akad Mudharabah.
Akad Mudharabah
Adalah akad kerjasama dalam suatu usaha antara
dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahib mal),
sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola dana (mudharib),
dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Rincian Pembiayaan
Modal : Rp 1.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil : Konsumen : BAF = 45%: 55%
Biaya Administrasi : mulai dari Rp 75.000 (sudah termasuk Biaya Meterai)
Jangka Waktu Pembiayaan : 1 Bulan hingga 6 Bulan
Syarat dan ketentuan umum untuk bagi hasil (nisbah) adalah sebagai berikut:
Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan
dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakat
Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak BAF
secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
BAF tidak akan menerima pembagian keuntungan,
bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian
yang disebabkan oleh kelalaian mudharib,
maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang BAF)
Disclaimer:
* Ini adalah aplikasi Panduan yang membantu Anda mendapatkan Pinjaman secara Online