Kegiatan pinjam meminjam uang, mungkin sudah ada sejak dulu. Meski hanya bersifat jangka pendek, pinjaman uang tersebut setidaknya sudah mampu membantu menutupi masalah keuangan, yang sedang kritis. Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, kini meminjam uang bukanlah sebuah hal yang sulit, karena sudah ada pinjol atau pinjaman online.
Seperti yang kita tahu jenis pinjaman uang yang dulu sering dilakukan adalah dengan cara meminjam uang di bank. Atau bahkan, kamu bisa meminjam uang di koperasi simpan pinjam ke saudara, ke keluarga, ke teman dekat, atau dengan cara menggadaikan barang, alias mengajukan pinjaman uang dengan agunan.
Akan tetapi, cara meminjam tersebut sepertinya sudah jarang dilakukan oleh orang-orang, semenjak ada layanan pinjaman online atau biasa disebut PINJOL OJK, meskipun masih ada segelintir orang yang masih mempercayakan pinjaman di penyedia jasa keuangan konvensional selain PINJOL OJK.
Fintech P2P lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online PINJOL OJK ini ternyata mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia pada tahun 2016.
Dimana saat itu layanan pinjaman online atau PINJOL OJK lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal.
Pasalnya, pinjaman online atau PINJOL OJK untuk UMKM ini, bisa memudahkan mereka dalam mengembangkan bisnis, tanpa adanya agunan atau jaminan. Prosesnya yang cepat, juga sangat mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.
Tidak hanya bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansialnya. Di balik itu, pinjaman online atau PINJOL OJK juga dijadikan sebagai tempat alternatif para investor atau para pemberi pinjaman uang, dengan return yang menarik.
Namun, seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin menjamur di tahun 2018, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending, yang tidak terdaftar di OJK.
OJK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sehingga, OJK mulai menghimbau para startup P2P lending atau pinjaman online, untuk wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK. Hingga Agustus 2019, OJK akhirnya mencatat bahwa sudah ada 127 perusahaan PINJOL Legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Meski begitu, masih ada sekitar 1477 perusahaan P2P lending dan pinjaman online, yang masih ilegal, alias belum terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, OJK pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online atau PINJOL.
Pasalnya, hingga saat ini masih saja ada korban pinjaman online atau PINJOL, yang terjebak dalam pinjaman online ilegal. Dimana, mereka biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak normal, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.
Tidak sedikit juga dari para korban pinjaman online PINJOL ilegal yang bunuh diri, karena terlilit hutang. Ditambah, mayoritas nasabah pinjaman online PINJOL adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Bahkan OJK sendiri menerima 500 pengaduan di setiap harinya, dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Tidak hanya melalui telepon, aduan tersebut juga disampai dalam bentuk pesan singkat dan juga email.
Tergolong baru, perusahaan P2P lending, akankah menggeser keberadaan bank? Nyatanya, perusahaan P2P lending memiliki pasar yang bisa disebut tidak dapat dijangkau oleh bank.
Disclaimer:
Ini adalah aplikasi panduan PINJOL atau Pinjaman Online
PINJOL OJK Cepat Cair Guide ini bukan aplikasi resmi PINJOL, sekali lagi ini hanya panduan
Pintar dan bijaklah dalam berkomentar