Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor …. Tahun …….. Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tindak lanjut ketentuan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.