Sudah menjadi fakta dan realita bahwa dunia saat ini sedang dalam kondisi pandemi covid 19 yang memakan banyak korban jiwa, sebagai ikhtiar untuk mengatasi atau melawan penyebaran virus ini vaksin merupakan salah satu jalan yang harus di tempuh, untuk itu hampir setiap negara mewajibkan warganya untuk vaksin agar pandemi ini bisa segera diatasi.
tak terkecuali untuk negara indonesia, seluruh warga negara di haruskan untuk vaksin dan saat ini ada 2 tipe vaksin yang beredar di indonesia, sinovac dan astrazeneca, sebagai ummat muslim tentu saja kita wajib mengetahui manfaat dan efektifitas vaksin dan yang paling utama adalah tentang ke halalan dan keharaman penggunaannya, tidak boleh sembarangan. untuk itu di aplikasi ini kami paparkan bagaimana fatwa MUI selaku yang berwenang meninjau halal dan haram suatu vaksin.
semoga bermanfaat