Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Aplikasi Antrian Booking Perpanjang SIM Terbaru Online ini akan membantu anda yang saat ini sedang ingin perpanjang sim online namun bingung bagaimana caranya.
Setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan Kode Bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan
Teknologi sekarang semakin maju dan serba online. Termasuk untuk urusan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) juga sekarang sudah online.
SIM adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat untuk berkendara. Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara bisa dikenai hukuman dan biasanya berbentuk denda.
Sekarang, pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses dapat dipindah kan ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK. Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja.
silakan download aplikasi ini dan temukan kemudahannya dan jangan lupa beri kami 5 bintang untuk membantu kami agar bisa lebih kreatif lagi, terimakasih.