Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yaitu sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana bantuan pemerintah yang dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.