Sekolah kedinasan ikatan dinas adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membentuk calon-calon pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota instansi pemerintah lainnya. Program ini memiliki syarat khusus, yaitu setelah lulus dari sekolah kedinasan, peserta wajib mengikuti ikatan dinas selama beberapa tahun di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekolah kedinasan ikatan dinas biasanya diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang baik serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah diterima, calon peserta akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang cukup intensif dan komprehensif dalam waktu tertentu sesuai dengan jenis dan tingkat pendidikan yang diambil.
Setelah lulus dari sekolah kedinasan, peserta harus mengikuti ikatan dinas untuk bekerja di instansi pemerintah yang telah ditentukan selama beberapa tahun. Jika peserta tidak memenuhi kewajiban ikatan dinasnya, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan, seperti pembayaran denda atau pengembalian biaya pendidikan serta sanksi administratif lainnya.