Ujian Peningkatan Kompetensi Pegawai (UPKP) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. UPKP dilaksanakan setiap tahun dan diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memenuhi persyaratan.
UPKP terdiri dari tiga level, yaitu:
Level 1: Ujian ini diperuntukkan bagi pegawai dengan pangkat golongan II, III, dan IV.
Level 2: Ujian ini diperuntukkan bagi pegawai dengan pangkat golongan III dan IV yang telah lulus level 1.
Level 3: Ujian ini diperuntukkan bagi pegawai dengan pangkat golongan IV yang telah lulus level 2.
UPKP meliputi materi-materi yang berhubungan dengan bidang keuangan, seperti akuntansi, perpajakan, perencanaan dan penganggaran, dan manajemen keuangan. Ujian UPKP biasanya terdiri dari dua jenis tes, yaitu tes tertulis dan tes lisan.
Tes tertulis terdiri dari soal pilihan ganda dan soal esai. Soal pilihan ganda meliputi berbagai bidang keuangan, sedangkan soal esai berisi pertanyaan yang lebih mendalam mengenai topik-topik tertentu.
Tes lisan berupa presentasi atau diskusi kelompok yang bertujuan untuk menguji kemampuan berkomunikasi dan kemampuan analisis pegawai. Pada tes lisan, pegawai diharapkan mampu menjelaskan pendapat dan solusi terhadap permasalahan yang diberikan.
Setelah mengikuti ujian UPKP, pegawai akan dinilai berdasarkan hasil tes tertulis dan tes lisan. Pegawai yang berhasil lolos UPKP akan mendapatkan sertifikat UPKP yang menunjukkan bahwa mereka telah meningkatkan kompetensinya di bidang keuangan dan mampu menjalankan tugas-tugas keuangan yang lebih kompleks dan memerlukan kemampuan yang lebih tinggi.