Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap memiliki Visi mewujudkan Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Dalam rangka melengkapi Visi Bawaslu Kabupaten CIlacap sekaligus seiring dengan lahirnya Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan fungsi setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut. Begitu juga dengan Bawaslu Kabupaten Cilacap yang berkomitmen memberikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang kredibel, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi informasi publik oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap mengacu pada Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengaswas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota.