Cara membuat KTP digital bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi di HP masing-masing. Bagi warga yang belum membuatnya bisa datang ke kelurahan domisili. Melalui KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
KTP digital dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini bisa dibuat oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh RT/RW setempat. Beberapa wilayah sudah melakukannya dengan menghimbau warga setempat untuk membuat KTP digital di tempat yang sudah disediakan.
Bagi Kamu yang belum mengetahui alur pembuatan ktp Digital Simak Tatacaranya melalui panduan lengkap di aplikasi ini.