Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu menerapkan sistem self assessment dan office assessment. Memudahkan wajib pajak menghitung dan melaporkan pemungutan pajak nya secara mandiri. SIPPADU memuat 9 jenis pajak daerah diantaranya pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, sarang burung wallet, dan minerba.