aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai secara elektronik (E-TPP) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja / tambahan penghasilan pegawai, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.