Layanan Informasi Publik
Dalam rangka menjamin keterbukaan akses masyarakat terhadap informasi publik, Kementerian Dalam Negeri melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon genggam.
Melalui aplikasi ini, masyarakat sebagai pemohon informasi dapat mengajukan permohonan serta mengunduh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.